Antisipasi Kementerian KLHK Hadapi Puncak Kebakaran Hutan

VIVA â€" Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, meminta untuk jajarannya memantau titik panas yang muncul di wilayah rawan kebakaran hutan. Modifikasi cuaca disiapkan untuk menghadapi itu.

Untuk itu, Menteri Siti Nurbaya memimpin rapat teknis memimpin langsung rapat teknis membahas penjelasan prakiraan cuaca  dan teknik modifikasi cuaca serta kesiapan patroli desa. Dalam rapat tersebut juga mengundang BMKG, BNPB, TNI, POLRI, BPPT, serta ahli klimatologi dari IPB University. 

Patroli terpadu yang melibatkan masyarakat, juga diminta untuk diperkuat. Sebagai sistem pertahanan dalam mengendalikan karhutla sedini mungkin. Hingga kini telah ada 185 posko desa dengan jangkauan hingga 555 desa di sekitar posko.

Penguatan kapasitas pada kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA), juga diminta untuk dilakukan. Apalagi telah ditambah dengan kelompok paralegal. Harapannya, selain mendukung upaya pencegahan karhutla di tingkat paling tapak, kelompok MPA-Paralegal ini dapat menciptakan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat ekonomi, sehingga masyarakat tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar. 
Total jumlah MPA-Paralegal di seluruh Indonesia sebanyak 12 kelompok pada tahun 2020 dan tengah diusulkan penambahannya pada tahun 2021 sebanyak 28 kelompok. Sehingga pada akhir tahun ini, diharapkan dapat terbentuk sebanyak 40 kelompok MPA-Paralegal.

Teknologi modifikasi cuaca (TMC) untuk menciptakan hujan buatan di wilayah rawan karhutla, juga menjadi salah satu cara yang dipersiapkan. Upaya TMC di Provinsi Riau, pada fase pertama 10 Maret â€" 5 April 2021, secara umum, meningkatkan curah hujan 33â€"64 persen terhadap curah hujan alamnya. 

Penambahan curah hujan di lokasi penyemaian awan adalah sekitar 194.3 juta m3. Berlanjut fase kedua, secara umum persentase penambahan curah hujan periode di Provinsi Riau pada bulan Juli 2021 adalah sebesar 2 persen terhadap curah hujan alamnya. 

“TMC ini telah kita intensifkan beberapa tahun terakhir dan akhirnya menjadi sesuatu yang sangat berguna untuk kita,” kata Menteri Siti dalam keterangan persnya, Jumat 30 Juli 2021. 

Penegakan hukum bisa dilakukan oleh Polri. KLHK juga memiliki cara penegakan hukum dengan memberi peringatan kepada perushaan pemilik kebun sawit apabila muncul titik api di tempat usahanya.

0 Response to "Antisipasi Kementerian KLHK Hadapi Puncak Kebakaran Hutan"

Post a Comment