BERITA LENGKAP Ivermectin Uji Klinik di 8 Rumah Sakit BPOM Obat Cacing Harus Berdasar Resep

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Belum lama ini BPOM mengeluarkan skema Perluasan Penggunaan Khusus (Expanded Access Program/EAP) untuk obat ivermectin.
Skema yang memungkinkan perluasan penggunaan suatu obat, yang masih berada dalam tahap uji klinik untuk dapat digunakan di luar uji klinik yang berjalan, jika diperlukan dalam kondisi darurat.
Sehingga, untuk saat ini obat cacing ivermectin masih dalam tahap uji klinik. Penggunaannya pun hanya bisa dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan.
Serta menggunakan dosis dan aturan pakai yang sama dengan yang digunakan dalam uji klinik.
Adapun Kepala BBPOM di Semarang, Sandra M.P Lithin, juga mengatakan hal yang sama. Ada 8 rumah sakit yang ditunjuk oleh Kemenkes untuk melakukan uji klinik terhadap ivermectin.
"Tidak dirinci secara jelas rumah sakit atau puskesmas mana saja yang digunakan. Yang jelas, ivermectin adalah obat cacing dengan kategori obat keras. Sehingga penggunaannya harus berdasarkan resep dokter," terangnya.
Pihaknya pun menegaskan untuk saat ini belum ada pernyataan yang menegaskan bahwa ivermectin bisa digunakan untuk obat terapi pasien covid-19.
Termasuk organisasi kesehatan dunia WHO juga belum menyatakan jika ivermectin bisa.
"Belum ada pernyataan kebenaran jika ivermectin bisa mengobati covid-19. Kami pun terus melakukan pengawasan terhadap obat tersebut supaya tidak disalahgunakan untuk hal lain," ujarnya.
Pengawasan yang dilakukan oleh BBPOM di Semarang yakni melalui pre market sebelum obat tersebut diproduksi.
0 Response to "BERITA LENGKAP Ivermectin Uji Klinik di 8 Rumah Sakit BPOM Obat Cacing Harus Berdasar Resep"
Post a Comment