Catat Syarat Naik Kereta Jarak Jauh di Masa Perpanjangan PPKM Level 4

TRIBUNBANTEN.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta membuat aturan baru untuk perjalanan penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).
Bagi penumpang KAJJ dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek tidak lagi diwajibkan membawa STRP.
Hanya saja mulai Senin (26/7/2021) ini, seluruh calon penumpang diminta menunjukkan surat sudah divaksin Covid-19, minimal dosis pertama.
Selain itu, para calon penumpang harus memperlihatkan keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan.
"Bagi pelanggan KAJJ yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta api dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya, pada Senin (26/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat, KAI Batasi Jumlah Penumpang, Hanya Jual 50 hingga 70 Persen Tiket Kereta
Baca juga: Kereta Api Rute Merak-Rangkasbitung tak Beroperasi Selama PPKM Darurat, Uang Tiket Dikembalikan 100%
Adapun, untuk penumpan berusia di bawah 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi.
Sementara pelanggan berusia di bawah 5 tahun tak harus menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Terhadap pelanggan yang tak memenuhi persyaratan tersebut, maka PT KAI tak memperkenankan yang bersangkutan untuk melakukan perjalanan.
Tiket akan dikembalikan 100 persen.
"Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen," ucap Eva.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PT KAI: Pelanggan yang Tak Penuhi Syarat Perjalanan Dilarang Berangkat, Tiket Kembali 100 Persen
0 Response to "Catat Syarat Naik Kereta Jarak Jauh di Masa Perpanjangan PPKM Level 4"
Post a Comment