Wisma Makara II UI Depok Dibuka Jadi Tempat Karantina Simak Syarat dari Pemerintah Kota Depok

TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK- Tempat karantina Wisma Makara II UI Depok sudah dibuka, hanya untuk pasien Covid-19 bergejala ringan.

Wisma Makara II UI Depok sudah dapat digunakan warga Depok yang terpapar Covid-19.

[embedded content]

Meski demikian Pemerintah Kota Depok baru menyediakan 233 tempat tidur dari total kapasitas 400 tempat tidur.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Sabtu (17/7/2021).

"Wisma Makara II UI sudah dibuka untuk warga Kota Depok yang terpapar Covid-19, khususnya yang tanpa gejala dan tanpa komorbid," kata Dadang Wihana.

Menurut Dadang Wihana, kriteria pasien yang dapat menggunakan fasilitas tersebut di antaranya adalah kasus konfirmasi positif Covid-19 tidak bergejala.

Kemudian pasien tidak memiliki komorbid (kondisi pemberat). Tidak bisa menjalani isolasi mandiri di rumah sendiri, berusia lebih dari 15 tahun, dan maksimal 60 tahun.

Baca juga: Pemerintah Akan Berikan Bansos Tambahan Rp39,19 Triliun Selama PPKM Darurat

Syarat lainnya adalah warga Kota Depok ber-KTP Depok atau Kartu Keluarga (KK) Depok, atau surat domisili.

Lalu, melampirkan hasil swab antigen ataupun PCR dan rujukan dari fasilitas kesehatan seperti Puskesmas, klinik atau rumah sakit di Kota Depok.

Baca juga: Positif Covid-19 di DKI Bertambah 10.168, 1.466 Kasus Terjadi Pada Anak-anak

Dengan beroperasinya Wisma Makara II UI Depok, maka Pemkot Depok telah menyediakan tiga tempat karantina.

Dua tempat lainnya adalah Pusat Studi Jepang (PSJ) Universitas Indonesia (UI) dan Wisma Makara I UI Depok.

Baca juga: Klasifikasi Tingkat Keparahan Pasien Covid-19, Kenali Gejalanya Mulai Dari Ringan Hingga Kritis

Untuk info lebih lanjut dapat langsung menghubungi Hotline kami di nomor 0812-1841-5015 pada jam 08.00 - 24.00 WIB.

Penulis: Dodi Hasanuddin

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tempat Karantina Wisma Makara II UI Depok Sudah Dibuka, Hanya untuk Pasien Covid-19 Bergejala Ringan

0 Response to "Wisma Makara II UI Depok Dibuka Jadi Tempat Karantina Simak Syarat dari Pemerintah Kota Depok"

Post a Comment