Dewas KPK Punya Tanggung Jawab Moral Laporkan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Secara Pidana

SRIPOKU.COM, JAKARTA â€" Penolakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar ke polisi, dipertanyakan Indonesia Corruption Watch (ICW)

Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Dewas memiliki tanggung jawab moral untuk melaporkan pelanggaran etik yang dilakukan Lili secara pidana.

Karena sebelumnya Lili dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik berat karena berkomunikasi dengan pihak yang berperkara, yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.

“Semestinya Dewas selaku pihak yang mengetahui seluk beluk tindakan Lili mempunyai tanggung jawab moral untuk melaporkan ke kepolisian,” kata Kurnia kepada Kompas.com, Senin (20/9/2021).

Kurnia berpendapat, keengganan Dewas itu semakin memperlihatkan adanya perlindungan terhadap Lili.

Selain itu kata Kurnia, putusan Dewas atas pelanggaran etik Lili dinilai sangat ringan dan tidak memberi efek jera.

Menurut Kurnia, Lili sepatutnya dijatuhi sanksi berat berupa rekomendasi agar mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK. Namun, Dewas hanya memberi sanksi pemotongan gaji.

“Jadi, bagi ICW, Dewas tidak lagi bertindak sebagai lembaga pengawas, akan tetapi lebih cocok disebut pembela pimpinan KPK,” ujar Kurnia.

Kemudian Kurnia juga menilai peraturan kode etik yang dibuat oleh Dewas KPK sangat diskriminatif. Sebab, jenis hukuman kepada pegawai dan pimpinan berbeda.

“Bayangkan, pegawai bisa diberhentikan karena melanggar kode etik, akan tetapi bagi Pimpinan hanya bersifat rekomendasi untuk mengundurkan diri,” ujar Kurnia.

0 Response to "Dewas KPK Punya Tanggung Jawab Moral Laporkan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Secara Pidana"

Post a Comment