Gawat Anggaran Makan Minum di Setdakab Agara Tumpah Tindih Indikasi Mark-up Capai Rp 7 Miliar

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara 

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk segera mengusut temuan Pansus DPRK Aceh Tenggara terkait indikasi mark-up atau tumpang tindih anggaran mencapai Rp 7 miliar lebih di Setdakab pada tahun 2019.

"Temuan Pansus DPRK Agara ini harus segera dilakukan penyelidikan oleh pihak Kejati Aceh,” ujar Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani SHI kepada Serambinews.com, Selasa (29/9/2021).

“Ini penting, karena temuan ini pernah mencuat di media dan menjadi konsumsi publik. Kita mau kasus ini ditangani Kejati Aceh saja," tukas Askhalani.

Dikatakan Askhalani, temuan anggaran mencapai Rp 7 miliar itu dinilai anggaran yang cukup besar.

Ini terungkap ketika Tim Pansus II DPRK Aceh Tenggara turun langsung ke Setdakab Aceh Tenggara.

Di sana, Pansus menemukan adanya biaya makan minum yang terindikasi mark-up dan tumpang tindih.

Baca juga: Akibat Refocusing Anggaran, Dana Pemeliharaan Jalan Kabupaten Hanya 200 Juta

Untuk itu, LSM GeRAK Aceh meminta kepada Kejati Aceh mengusut anggaran tersebut dan meminta kepada Komisi III DPR RI untuk mendukung agar kasus ini ditangani di Kejati Aceh," ujar Askalani SHI.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Pansus II DPRK Aceh Tenggara menemukan indikasi dugaan mark-up dan tumpang tindih anggaran mencapai Rp 7 miliar lebih, di Setdakab pada tahun 2019.

"Belanja makan minum di Setdakab ditemukan membengkak alias terindikasi mark-up serta tumpang tindih mencapai Rp 7 miliar," ujar Ketua Fraksi Partai Golkar DPRK Aceh Tenggara, Samsuardi ST kepada Serambinews.com, Jumat (19/6/2020).

0 Response to "Gawat Anggaran Makan Minum di Setdakab Agara Tumpah Tindih Indikasi Mark-up Capai Rp 7 Miliar"

Post a Comment