PPKM di Kabupaten Serang Kembali Level 3 Bupati Bakal Kebut Vaksinasi

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kabupaten Serang kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Status PPKM level 3 Kabupaten Serang itu berdasarkan surat instruksi Menteri Dalam Negeri atau Imendagri 47 tahun 2021 pada Selasa (5/10/2021).

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan bahwa saat ini pihaknya terus mempercepat vaksinasi.

Karena memang saat ini untuk capai vaksinasi di Kabupaten Serang cakupannya masih rendah.

Maka dari itu pihaknya pun terus mempercepat proses vaksiansi.

"Tentunya Satgas covid-19 beserta Dinas Kesehatan terus gencar bersama dengan forkopimda turun ke masyarakat agar tetap patuh terhadap protokol kesehatan," katanya saat di temui di lingkungan pemerintahan Kabupaten Serang, Rabu (6/10/2021).

Baca juga: 29 Orang Positif Covid-19 di PON XX Papua, Menpora: Pertandingan Tetap Berlangsung

Karena, menurutnya jika masyarakat terus abai akan prokes ini akan mempengaruhi juga terhadap penularan covid-19.

Selain itu ia pun menuturkan bahwa pada awal pandemi memang pihaknya gencar melakukan vaksinasi terhadap pelaku industri dan juga pelaku usaha.

"Karena ketika mereka akan memulai kegiatan usahanya seperti sekarang ini misalnya di Anyer sudah mulai menggeliat semua tenaga kerja mereka sudah divaksin itu kan lebih aman karena ada tamu dari luar Provinsi juga yang masuk kesana," ujarnya.

Namun memang tidak semua pelaku usaha atau industri ber-KTP Kabupaten Serang.

Baca juga: PPKM Level 3 Kota Tangerang: Gerai Makanan di Bioskop dan Pusat Kebugaran Boleh Buka

"hal ini tidak menjadi masalah karena memang dapat membantu untuk mendorong di sektor pertumbuhan ekonomi diantaranya pariwisata seperti saat ini," ujarnya.

Ia pun memita kepada ketua MUI mohon diberi penjelasan kepada masyarakat untuk tidak usah khawatir lagi mengenai kehalalan vaksinasi.

"Karena di awal-awal masyarakat Kabupaten Serang sama agak sulit juga kan untuk divaksin,"ujarnya.

Selian itu, kata Tatu, untuk aturan penerepan PPKM level 3 sudah ditentukan dari pihak pusat dan pihaknya harus mengikuti aturan yang ada.

0 Response to "PPKM di Kabupaten Serang Kembali Level 3 Bupati Bakal Kebut Vaksinasi"

Post a Comment