Yusril Ihza Surati Puan Maharani Keberatan dengan Calon Anggota BPK yang Cacat Hukum

TRIBUN-TIMUR.COM - Advokat Yusril Ihza Mahendra menyurati Ketua DPR RI Puan Maharani.

Surat itu berisi keberatan atas pemilihan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dinilainya cacat hukum. 

Calon yang dimaksud cacat hukum adalah Nyoman Adhi Suryadnyana.

Dia adalah seorang birokrat PNS aktif pada Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan. 

Pada 3 Oktober 2017 sampai dengan 20 Desember 2019, Nyoman menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Manado, Sulawesi Utara.

Karena jabatan itu, Yusril menyebut Nyoman tergolong sebagai Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 

"Berdasarkan Pasal 13 huruf j Undang-Undang BPK pejabat demikian baru dibolehkan maju menjadi calon anggota BPK jika telah meninggalkan jabatannya  selama dua tahun.

Sedangkan jangka waktu dua tahun itu baru akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2021.

Sementara kekosongan anggota BPK akan terjadi pada tanggal 29 Oktober 2021 karena anggota BPK Prof Dr Bahrullah Akbar akan berakhir masa bhaktinya," ujar Yusril, dalam keterangannya, Kamis (7/10/2021).

Yusril mengatakan dirinya menyampaikan keberatan di atas kepada Ketua DPR sebagai kuasa hukum dari Dadang Suwarna, peserta seleksi calon anggota BPK yang mendapat suara urutan kedua setelah Nyoman. 

"Karena Nyoman tidak memenuhi syarat, berdasarkan precedent yang berlaku di DPR, maka Dadang yang berada di urutan kedua akan menggantikannya," katanya. 

Nyoman Adhi Suryadnyana saat uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota BPK di Komisi XI, Rabu (8/9/2021). Nyoman Adhi Suryadnyana saat uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota BPK di Komisi XI, Rabu (8/9/2021). (screenshot)

0 Response to "Yusril Ihza Surati Puan Maharani Keberatan dengan Calon Anggota BPK yang Cacat Hukum"

Post a Comment