Dinar Candy Wajib Lapor Seminggu Dua Kali Janji Bakal Tetap Kooperatif

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Disc Jockey (DJ) Dinar Candy sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka aksi pornografi.

Namun, polisi tidak melakukan penahanan terhadap wanita kelahiran Bandung, 21 April 1993 tersebut.

Meski begitu, Dinar harus mengikuti prosedur yang ada berupa wajib lapor yang dilakukan seminggu dua kali.

Hal tersebut juga diungkapkan Dinar seusai menjalani wajib lapor di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (9/8/2021) malam.

“Dua kali (wajib lapor). Belum tahu (kapan balik lagi),” kata Dinar yang saat ditemui mengenakan cardigan berwarna oranye dan kaos berwarna kuning. 

Dinar Candy mengatakan dirinya akan tetap bertindak kooperatif dalam menjalani proses hukum.

“Iya, lah, kan aku harus terus kooperatif ya jangan ngehindar dari masalah gitu,” ujarnya.

“Kalau memang aku salah ya aku bakal bertanggung jawab. Masa aku pergi, ya enggak lah. Aku bukan orang seperti itu,” tambahnya.

Diketahui, Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka pornografi usai pakai bikini di pinggir Jalan Adhiyaksa, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021) sore.

Aksi itu merupakan protes Dinar Candy setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang sampai 9 Agustus 2021.

Atas perbuatannya tersebut, Dinar Candy terancam 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar. (m31)

0 Response to "Dinar Candy Wajib Lapor Seminggu Dua Kali Janji Bakal Tetap Kooperatif"

Post a Comment