Kebijakan Ganjil Genap Diterapkan di Sejumlah Ruas Jalan Ibukota Simak Pengaturannya

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan kembali menerapkan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan, rekayasa lalu lintas ini akan dilakukan pada pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB mulai tanggal 12 - 16 Agustus 2021.

"Kami akan memberlakukan kembali Kawasan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada ruas-ruas jalan tertentu. Kami imbau juga kepada masyarakat agar tidak melakukan mobilitas yang tidak perlu, kecuali yang bersifat mendesak dan tetap patuhi protokol kesehatan," kata Syafrin dikutip dari keterangan PPID DKI Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Baca juga: Penyekatan PPKM Ditiadakan di Jakarta, Ini Daftar 8 Ruas Jalan yang Diberlakukan Ganjil Genap

Adapun ruas jalan yang akan diberlakukan sistem Ganjil-Genap ini, meliputi 8 ruas jalan di DKI Jakarta.

Antara lain Jalan Jenderal Sudirman, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Jenderal Gatot Subroto.

Syafrin mengatakan, terdapat beberapa pengecualian bagi kendaraan bermotor yang memasuki kawasan Ganjil-Genap ini.

Seperti kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas, kendaraan Ambulans, kendaraan Pemadam Kebakaran, kendaraan angkutan umum (plat kuning), kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, sepeda motor, kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas, juga kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia.

Seperti Presiden/Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah, dan Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.

Baca juga: Antisipasi Warga Liburan & Tekan Penyebaran Covid-19, Bogor Berlakukan Lagi Ganjil-Genap Akhir Pekan

Juga untuk kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, TNI dan Polri, kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, serta kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.

Pengecualian, juga berlaku untuk kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19. Seperti kendaraan mobilisasi pasien, kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19, serta kendaraan pengangkut tabung oksigen.

Ia pun mengimbau setiap pengguna jalan untuk mematuhi dan menyesuaikan pengaturan lalu lintas tersebut.

Baca juga: Jumlah Penumpang di Terminal Kampung Rambutan Menurun 60 Persen Selama PPKM

"Kami turut mengimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan. Lalu, patuhi rambuâ€"rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," kata Syafrin.

0 Response to "Kebijakan Ganjil Genap Diterapkan di Sejumlah Ruas Jalan Ibukota Simak Pengaturannya"

Post a Comment