RUU HPP Disahkan Hari Ini Berikut Poin Rangkuman Ketentuannya
VIVA â" Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bakal disahkan menjadi Undang Undang oleh DPR siang ini, Kamis, 7 Oktober 2021.
Berdasarkan agenda rapat paripurna ke-7 yang digelar pada hari ini, RUU ini menjadi satu-satunya yang masuk ke pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan.
RUU ini mulanya bernama Perubahan Kelima atas UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Namun, saat pembicaraan di Komis XI DPR namanya diubah menjadi RUU HPP.
Sangat banyak ketentuan baru yang menjadi sorotan publik dari RUU yang terbilang cepat disepakati DPR dan pemerintah tersebut. Namun, berikut ini VIVA rangkuman ketentuan-ketentuan utama yang menjadi sorotan itu:
1. NPWP Orang Pribadi Jadi Hanya Menggunakan NIK
Pemerintah memutuskan menggunakan menggunakan skema single identity number pada administrasi perpajakan. Dengan demikian, sesuai Pasal 2 Ayat 1a draf RUU HPP Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi akan dilebur menjadi hanya menggunakan Nomor Induk Kependuduk (NIK).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penggunaan NIK sebagai NPWP ini hanya sebatas upaya pemerintah dalam melakukan efisiensi administrasi perpajakan dan meningkatkan efektifitas data perajakannya.
0 Response to "RUU HPP Disahkan Hari Ini Berikut Poin Rangkuman Ketentuannya"
Post a Comment